
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan peraturan ketat, setiap hewan kurban masuk Surabaya wajib menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Peraturan ketat itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, di Kota Surabaya.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antar wilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (15/5). Beberapa penyakit yang diwaspadai antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Menurut Eri, setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Selain itu, hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui SKKH dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
Pemkot Surabaya juga mengatur ketentuan bagi penjual hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, dan memastikan seluruh hewan yang dijual memiliki dokumen kesehatan resmi.
Lokasi penjualan hewan kurban juga harus dilengkapi area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah, serta tidak boleh berada di dekat peternakan lokal di Surabaya.
Jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.
Dalam aturan itu, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Selain itu, hewan harus memenuhi syarat umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemkot Surabaya turut menganjurkan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.(H-2)
