
PENAHANAN tersangka pencabulan di Pondok Pesantren (ponpes) Pati, Nhdolo Kusumo Pati, A, 51, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati ke Rutan Polda Jawa Tengah.
“Iya betul, tersangka pencabulan A dipindahkan ke Rutan Polda Jawa Tengah,” kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro Jumat (16/5).
Menurut Iswantoro pemindahan penahanan terhadap tersangka pencabulan di ponpers Pati tersebut dilakukan dengan alasan untuk keamanan. Adapun proses hukum masih terus berjalan dengan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti.
Dalam pengembangan perkara, ungkap Iswantoro, polisi telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga tersangka dan para santri yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku sebagai saksi juga saksi-saksi lain di lingkungan ponpes,” imbuhnya.
Pada Kamis (13/5), Polresta Pati kembali menerima laporan korban pencabulan dilakukan pengasuh ponpers di Pati. Krban merupakan pengikut lama tersangka yakni sekitar 2013-2014 dengan didampingi penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman atas keterangan disampaikan.
“Kami datang ke Polresta Pati mendampingi korban untuk melaporkan tersangka A atas kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual yang pernah dialami,” ujar Burhanuddin, penasehat hukum korban.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Burhanuddin, modus dilakukan tersangka yakni menggunakan pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat sehingga korban sulit melawan.
“Kami dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara akan terus mengawal kasus ini,”pungkasnya. (H-4)
