
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimulyono secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal kepada Masyarakat Adat Paser Mentawir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), kemarin. Langkah ini menandai babak baru keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN yang inklusif dan berkelanjutan.
Penyerahan SK Nomor 84 Tahun 2026 tersebut diterima langsung oleh Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan.
Melalui ketetapan ini, masyarakat adat mendapatkan pengakuan hukum atas wilayah kearifan lokal seluas 1.319,1 hektar yang mencakup ekosistem mangrove serta habitat fauna dilindungi seperti Pesut Mahakam.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimulyono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian budaya lokal.
“Pemberian SK Kearifan Lokal ini sebagai wujud pembangunan IKN yang inklusif yang menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang ikut serta dalam upaya perlindungan lingkungan,” ujar Basuki, Kamis (14/5).
Dengan SK ini, kata dia, Masyarakat Adat Paser kini memiliki hak konstitusional untuk mengekspresikan kearifan lokal, memanfaatkan pengetahuan tradisional, hingga memberikan pendapat terhadap rencana kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengakuan yang telah dinanti selama satu tahun tersebut.
Lurah Mentawir, Nelva Susanti, menambahkan bahwa SK ini menjadi landasan penting bagi warga untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan.
Senada dengan itu, Direktur Epistema Institute, Asep Y. Firdaus, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kesejahteraan masyarakat adat tetap terjaga melalui ekonomi alternatif yang ramah lingkungan.
Dalam rangkaian acara tersebut, apresiasi juga diberikan kepada kelompok Bawe Regok Mentawir yang telah berhasil mengembangkan inovasi batik mangrove dengan pewarna alami sebagai bentuk kemandirian ekonomi berbasis kearifan lokal.
