
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan tegas ini disampaikan Menkeu untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait rencana pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat dilontarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” tegas Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Usaha
Menkeu mengimbau para peserta pengampunan pajak agar tidak merasa resah atau menerjemahkan pemberitaan secara berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak serta memberikan kepastian hukum guna mendukung keberlanjutan iklim usaha yang kondusif.
Sebagai langkah konkret, Purbaya menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang dapat mengganggu stabilitas dunia usaha. Ia juga berencana memusatkan seluruh pengumuman kebijakan strategis perpajakan hanya melalui satu pintu, yakni Menteri Keuangan.
“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.
Tidak Ada Tax Amnesty Baru
Selain menjamin keamanan data peserta terdahulu, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menerapkan kebijakan pengampunan pajak baru di masa mendatang. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua kali program serupa, yakni pada tahun 2016 dan 2022.
Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali justru berisiko membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik dalam bentuk potensi suap maupun beban pemeriksaan yang berulang. Ia lebih memilih untuk memperkuat prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku secara konsisten.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” pungkasnya. (Ant/H-3)
