
Perencanaan kebijakan publik harus selaras dengan arah kebijakan jangka panjang pemerintah. Jika kebijakan yang diambil bertentangan dengan roadmap yang sudah disusun, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi politik dan hukum di kemudian hari.
“Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan,” ujar Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gurnadi Ridwan terkait wacana penambahan layer baru struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), Jumat (8/5/2026).
Lebih jauh, kata dia, langkah legalisasi rokok ilegal disebut juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi pejabat terkait yang bisa berbalik menyerang di masa depan, terutama jika terjadi pergantian rezim dan muncul tudingan kriminalisasi kebijakan publik yang telah merugikan negara.
Menurut Gurnadi, dalam konteks Indonesia yang memiliki banyak preseden kriminalisasi pada mantan pejabat publik atas kebijakan yang diambil saat menjabat, langkah yang tidak berbasis kajian kuat berisiko membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan kebijakan yang diambil tergesa-gesa apalagi dengan narasi kebutuhan fiskal jangka pendek dapat menjadi jalan pintas yang mahal ongkos sosial dan politiknya.
Ia juga menyoroti indikasi kebijakan tersebut seperti ‘ditargetkan’ untuk segera keluar tanpa proses partisipatif yang memadai. Padahal, komunitas industri kecil dan menengah sendiri tidak satu suara dalam menyikapi wacana ini, terutama dari sektor padat karya.
“Kalau kebijakan dibuat terkesan ngebut, minim transparansi, dan tidak mengakomodasi suara masyarakat serta pelaku usaha kecil, maka ini akan mengecewakan publik dan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang timpang,” kata Gurnadi. Karena itu, ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.
Zulfikar Firdaus dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (Cisdi) menyampaikan berdasarkan temuan studi lembaganya, rokok ilegal yang selama ini beredar justru mayoritas diproduksi menggunakan mesin, bukan lintingan tangan. Artinya, argumen bahwa penambahan layer bisa melindungi sektor padat karya dinilai tidak sepenuhnya tepat.
“Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan,” ujarnya.
Zulfikar juga mengingatkan risiko penurunan kepercayaan publik atas penegakan hukum. Jika kebijakan baru dipersepsikan sebagai bentuk pemutihan terhadap pelaku ilegal, hal itu dapat jadi bumerang bagi pemerintah yang saat ini sedang menjabat. “Masyarakat bisa melihatnya seperti pelanggaran yang diampuni. Ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum kita,” katanya.
Ia menilai dengan berbagai catatan itu, wacana penambahan layer CHT bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan kebijakan strategis yang sarat implikasi politik, hukum, ekonomi, dan kesehatan publik.
“Tanpa kajian komprehensif dan proses transparan, kebijakan ini berisiko tidak hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menjadi beban politik di kemudian hari bagi pengambil keputusan hari ini,” tutupnya. (H-2)
