
SIDANG perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang dengan terdakwa tiga pejabat PT Blueray digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/5).
Ketiga terdakwa yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan suap dalam jumlah besar kepada pejabat di lingkungan Direktoran Jendral (Dirjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan dengan total suap senilai Rp63,1 Miliar.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 (enam puluh satu miliar tiga ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah),” ungkap jaksa KPK dalam persidangan.
Selain jumlah uang, jaksa juga memaparkan tujuan pemberian suap tersebut. Menurut JPU, tindakan itu dilakukan untuk mempermudah proses keluarnya barang impor milik perusahaan.
“Maksud pemberian tersebut agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar jaksa.
Jaksa turut mengungkap bahwa aliran dana suap tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai. Mereka di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono serta seorang Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, Orlando Hamonangan Sianipar.
Atas perbuatannya, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa merupakan bentuk praktik korupsi yang merusak sistem pengawasan kepabeanan dan merugikan negara.
