
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW), bukan cuma melakukan pemerasan. Kepala daerah itu diduga turut memainkan proyek.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Asep menjelaskan, Gatot menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaing service dan security,” ucap Asep.
KPK menetakan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti. (Can/P-3)
