
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli sepati, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Dalam kasus ini, Gatot meminta disiapkan Rp5 miliar oleh 16 oerganisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. Dari total itu, uang yang berhasil dikumpulkan cuma Rp2,7 miliar.
KPK juga mengungkap sebagian kebutuhan Gatot dibebankan langsung kepada anggaran OPD. Dalam hasil pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT). KPK mengungkap bahwa Gatot juga meminta uang untuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
“Uang tersebut juag digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti. (Can/P-3)
