Pemerintah Indonesia Tetapkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional 
(DOK COP)

PEMERINTAH Indonesia memang telah menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) untuk periode 2025–2045. Target-targetnya sudah ditetapkan. Target tersebut juga tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, tetapi sifatnya hanya sebagai indikasi.

Namun, NBSAP tidak memiliki kedudukan dalam hierarki hukum Indonesia sehingga pejabat negara tidak bisa menggunakannya untuk meninjau perizinan, mengubah rencana tata ruang, atau menghentikan Proyek Strategis Nasional. “Undang-undang bidang pertambangan, perkebunan dan penataan ruang memiliki bobot hukum yang lebih kuat. Akibatnya, jika kawasan keanekaragaman hayati tinggi berbenturan dengan izin usaha, maka izin itulah yang akan menang,” kata Badan Pengurus Yayasan MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto.

Giorgio mencontohkan Sangihe, pulau kecil di Sulawesi Utara. Lebih dari 45% lahan dengan keanekaragaman hayati tinggi di Sangihe tercatat tumpang tindih dengan konsesi pertambangan. Kementerian Lingkungan Hidup telah berjanji mengatasi masalah itu melalui suatu regulasi. Namun, penyusunan regulasi tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, maupun masyarakat sipil.

“Aturan yang disusun dengan cara demikian mengabaikan pihak-pihak yang sehari-harinya menjaga hutan tersebut. Kami khawatir regulasi ini hanya akan menjadi dokumen lain yang terdengar bagus di atas kertas, namun minim perubahan nyata di lapangan,” kata Giorgio.

 

PARTISIPASI UTUH DAN BERMAKNA

Partisipasi Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam setiap penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi sangat penting.

Masyarakat Adat dan komunitas lokal harus mempunyai partisipasi dan suara yang bermakna dalam merumuskan keputusan baik di forum COP17 CBD maupun dalam proses implementasinya di tingkat nasional. Karena, keputusan itu berdampak langsung pada hak dan masa depan mereka.Karena itu, pada COP17 CBD, Indonesia harus berperan aktif dalam memastikan Badan Subsidier permanen untuk Pasal 8(j) berjalan efektif, dengan menjamin partisipasi penuh dan bermakna dari Masyarakat Adat serta komunitas lokal. Badan ini bertugas memberikan saran kepada COP mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, termasuk pengetahuan, praktik, serta kontribusi mereka terhadap keanekaragaman hayati.

Pemerintah selayaknya menindaklanjutinya di tingkat nasional. Tindak lanjut itu termasuk menerjemahkan keputusan COP17 CBD ke dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata yang melindungi wilayah masyarakat, menghormati pengetahuan mereka, serta memperkuat pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan.

“Keberhasilan berarti hak-hak masyarakat terlindungi, suara mereka memengaruhi pengambilan keputusan, dan wilayah kehidupan mereka tetap mampu menopang generasi mendatang,” kata Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor.

Hingga Mei 2026, WGII mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah yang dikonservasi oleh komunitas telah didokumentasikan di Indonesia melalui Registrasi Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCA). (Yan)

SISTEM KEUANGAN GLOBAL DANAI KERUSAKAN DI INDONESIA

TuK INDONESIA menambahkan keruntuhan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati tak terlepas dari sistem keuangan global. Penelitian TuK INDONESIA dan Forests & Finance Coalition menunjukkan selama 2020 hingga September 2026, ada pendanaan senilai lebih dari US$100 miliar mengalir ke sektor-sektor yang berisiko terhadap hutan yang terkait dengan Indonesia.

Sekitar 40% berasal dari kreditur Indonesia, sementara 60% berasal dari kreditur internasional, terutama dari Tiongkok, Jepang, dan Singapura. Kredit terbesar disalurkan ke sektor pulp dan kertas (35%), kelapa sawit (30%), dan nikel (10%). Perusakan hutan di Indonesia bukan sekadar masalah domestik, melainkan juga tanggung jawab keuangan global.

 

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina menilai Indonesia memerlukan regulasi keuangan yang mengikat, bukan sekadar komitmen keberlanjutan. Meskipun telah memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi keuangan berkelanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, pendanaan tetap mengalir ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.

“Regulasi keuangan harus mewajibkan uji tuntas (due diligence) terkait lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang merusak lingkungan, penerapan daftar pengecualian (exclusion lists), serta konsekuensi hukum yang nyata atas pelanggaran yang terjadi,” kata Linda.

Linda menyatakan penyelarasan arus keuangan dengan tujuan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas otoritas lingkungan hidup, melainkan juga Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia. “Ambisi Indonesia untuk memegang presidensi COP18 harus didukung oleh reformasi domestik yang konkret, akuntabilitas sektor keuangan, serta partisipasi bermakna dari Masyarakat Adat, komunitas lokal dan masyarakat sipil,” katanya. (H-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *