
RAJA Yordania Abdullah II menegaskan bahwa serangan “teroris” yang menargetkan pelayat di Gereja Hamoud, Kegubernuran Karak, akan dibalas dengan tindakan paling keras. Serangan bersenjata yang terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026 tersebut mengakibatkan tujuh orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Melalui platform media sosial X, Raja Abdullah menyatakan bahwa upaya untuk memecah belah persatuan nasional melalui aksi kekerasan tidak akan berhasil. Ia menekankan bahwa seluruh rakyat Yordania, dari utara hingga selatan, adalah mitra dalam tanah air dan nasib yang tidak dapat dipisahkan.
“Setiap nyawa warga Yordania sangat berharga, dan kami akan bertindak dengan tangan besi terhadap siapa pun yang berani mengancam negara kami,” tegas Raja Abdullah saat menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Data Korban dan Kronologi Kejadian
Direktur Keamanan Publik Yordania, Obaidallah Maaytah, dalam konferensi pers di Karak mengonfirmasi pembaruan data korban. Serangan ini terjadi saat sekitar 150 hingga 200 orang berkumpul untuk menghadiri upacara pemakaman.
| Kategori Data | Rincian Informasi |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Gereja Hamoud, Kegubernuran Karak, Yordania Selatan |
| Korban Tewas | 7 Orang |
| Korban Luka-luka | 27 Orang |
| Estimasi Massa di Lokasi | 150 – 200 Orang |
| Durasi Penembakan | Sekitar 5 Menit (Tanpa Henti) |
Berdasarkan laporan saksi mata dan stasiun televisi publik Al-Mamlaka TV, dua pria bersenjata turun dari sebuah kendaraan dan melepaskan tembakan membabi buta ke arah pelayat sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penyelidikan dan Larangan Publikasi
Menteri Dalam Negeri Mazin Al Farrayeh menyebut insiden ini sebagai “aksi teroris” yang dilakukan oleh sekelompok ekstremis. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki hubungan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan badan keamanan sedang bekerja sepanjang waktu untuk melacak para pelaku.
“Terlalu dini untuk membahas para pelaku dan afiliasi mereka,” ujar Al Farrayeh, seraya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif.
Informasi Hukum: Jaksa Agung Amman, Hassan Abdallat, telah memberlakukan larangan publikasi terkait kasus ini. Media penyiaran, cetak, dan media sosial dilarang menyebarkan informasi, foto, maupun video mengenai penyelidikan tanpa izin resmi pemerintah. Pelanggaran terhadap perintah ini dapat berujung pada tindakan hukum.
Pemerintah Yordania mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum serta keamanan kepada otoritas terkait, sembari memperkuat solidaritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme. (Anadolu/I-1)
