Langgar Aturan Keimigrasian, 40 WNA Asal Vietnam Dideportasi
Sebanyak 40 WN Vietnam dideportasi melalui Batam menuju negara asal.(Dok. MI/Hendri Kremer)

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebelum mereka diberangkatkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Pendeportasian itu merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya, Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10).

Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian diperlukan untuk menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.

Dia mengatakan setiap tindakan administratif keimigrasian dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Menurut dia, deportasi terhadap 40 warga negara Vietnam tersebut menunjukkan kesiapan jajaran Rudenim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan deportasi dilaksanakan ke-40 warga Vietnam tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah tiba di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses keberangkatan menuju Ho Chi Minh, Vietnam, melalui penerbangan internasional.

“Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum dideportasi, seluruh warga negara Vietnam tersebut telah menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Selama masa pendetensian, petugas melakukan verifikasi identitas, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan perwakilan Vietnam.

Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan pemulangan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Deportasi WNA merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian yang dapat diterapkan terhadap orang asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *