Karhutla Picu Ketegangan, Pejabat Singapura dan Malaysia Kritik Indonesia
Ilustrasi(Dok BNPB)

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu polemik lintas negara setelah kabut asap menyebar hingga ke Malaysia dan Singapura. 

Sejumlah pejabat dari ketiga negara saling menanggapi persoalan tersebut, termasuk mantan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi yang mengkritik praktik bisnis perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia tetapi memiliki struktur usaha di Singapura.

Kabut asap akibat karhutla telah mengganggu kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Kondisi tersebut mendorong pejabat Malaysia dan Singapura menyampaikan kekhawatiran sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan.

Pada 10 Oktober, Syahganda menyebut hutan Indonesia turut menghasilkan oksigen yang dinikmati negara-negara tetangga. Pernyataan itu menuai kritik karena disampaikan ketika kabut asap tengah menjadi persoalan lintas batas.

“Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya engga ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kami,” kata Nainggolan.

Singapura Tolak Anggapan Harus Menerima Kabut Asap

Menteri Kesehatan sekaligus Menteri Penerangan dan Pembangunan Digital Singapura, Rahayu Nahzam, menyebut negaranya tidak dapat menerima pencemaran udara yang disebabkan oleh pembakaran ilegal.

“Kita tak bisa menerima pencemaran udara yang begitu parah. Kita juga kecewa dengan komentar yang menyebut Singapura harus menerima kabut asap karena selama ini menghirup oksigen yang dihasilkan hutan Indonesia,” kata Rahayu pada Senin (19/10).

Dia juga menegaskan penolakannya terhadap pernyataan tersebut.

“Pernyataan seperti ini tak bisa kita terima,” ucapnya. 

Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam turut mengkritik komentar Syahganda. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat ketika masyarakat di kawasan Asia Tenggara sedang menghadapi dampak kabut asap.

“Terus terang, pernyataan itu tak tepat, mengingat seluruh kawasan ini menderita akibat ulah perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan di Indonesia,” kata Shanmugam.

“Ironisnya, pihak yang paling menderita justru adalah rakyat Indonesia sendiri,” sebutnya. 

Tanggapan kedua pejabat Singapura itu disampaikan di tengah langkah pemerintah negara tersebut mengumumkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Singapura menyatakan akan mengambil tindakan berdasarkan undang-undang pencemaran asap lintas batas. Pemerintahnya juga telah mengirimkan pemberitahuan mengenai langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran penyelidikan.

Politikus Malaysia Pertimbangkan Langkah Hukum

Kekhawatiran serupa disampaikan anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng. Ia mendesak pemerintah Malaysia mempertimbangkan jalur hukum terhadap Indonesia untuk menuntut ganti rugi atas dampak kabut asap.

Dalam pidatonya pada pembahasan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Kamis (15/10), Lim menyebut Malaysia dapat mempertimbangkan langkah tersebut jika upaya pembentukan gugus tugas ASEAN tidak mendapat dukungan dari Indonesia. 

“Jika pemerintah Indonesia menolak gugus tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tak akan punya pilihan selain memulai tindakan hukum untuk menuntut ganti rugi,” katanya dilansir Malay Mail.

Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap Indonesia untuk menangani karhutla yang dampaknya meluas hingga ke negara-negara tetangga.

Praktik Bisnis Perusahaan Sawit

Di tengah polemik tersebut, mantan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi menyampaikan kritik terhadap pola bisnis sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia, tetapi memiliki perusahaan induk di Singapura.

Lutfi menilai struktur bisnis tersebut memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha di Indonesia, sementara sebagian manfaat fiskal dan keuangan justru dinikmati melalui entitas bisnis yang berbasis di Singapura.

Ia menuding sejumlah taipan sawit memperoleh pinjaman hingga triliunan rupiah dari bank domestik untuk membangun perkebunan berskala besar di Indonesia. 

Menurut Lutfi, bank-bank di Singapura cenderung enggan mengambil risiko pembiayaan tersebut.

Namun, setelah perkebunan beroperasi dan menghasilkan keuntungan, perusahaan-perusahaan itu disebut mendirikan perusahaan induk di Singapura, mencatatkan saham di bursa negara tersebut, serta memanfaatkan struktur perusahaan yang memungkinkan pembayaran pajak lebih rendah.

“Mereka mendirikan perusahaan induk dengan bendera Singapura dan kemudian membayar pajak dengan murah melalui struktur bendera tersebut,” kata Lutfi.

Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh melalui praktik tersebut kemudian diinvestasikan ke family office di Singapura. Skema pengelolaan kekayaan keluarga itu disebut memiliki persyaratan aset minimum sebesar US$20 juta.

Lutfi menggambarkan kondisi tersebut sebagai ketimpangan antara tempat perusahaan memperoleh keuntungan dan tempat dampak lingkungan dari aktivitas usahanya dirasakan.

“Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia,” sebut Lutfi.

Rangkaian pernyataan dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pencemaran udara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan, dampak ekonomi lintas batas, dan kerja sama regional. 

Penanganan yang efektif membutuhkan upaya pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta koordinasi antarnegara untuk mencegah kabut asap terus berulang setiap tahun. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *