
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria berinisial AF, 39, warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka nekat menganiaya istri dan kakek mertuanya menggunakan sebilah golok dipicu kekesalan akibat pisah ranjang selama dua bulan.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi membabi buta tersebut karena perselisihan keluarga yang berlarut-larut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena pisah ranjang selama dua bulan dan istrinya tidak pernah menemui suaminya. Hal ini memicu perselisihan hingga pelaku naik pitam, membawa sebilah golok, dan menganiaya istri serta kakek mertuanya,” ujar Eko Iskandar, Kamis (22/10/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka serius berupa luka robek di bagian kepala, paha, telapak tangan, serta sejumlah luka memar. Setelah melancarkan aksinya, AF sempat melarikan diri dan meninggalkan para korban dalam kondisi tergeletak. Beruntung, kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban dan satu sepeda motor yang dipakai tersangka saat melarikan diri.
Eko menegaskan bahwa Polres Ciamis berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi tindak pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara untuk kasus KDRT dan 5 tahun penjara untuk penganiayaan,” pungkasnya. (I-2)
