Ratusan Ribu Anak Alami Depresi, Psikolog Bagikan Tips Peran Penting Orangtua Batasi Medsos
ilustrasi(Magnific)

PERKEMBANGAN teknologi yang masif membuat gawai (smartphone) dan media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak serta remaja. Di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius bagi kesehatan mental generasi muda akibat paparan dunia digital yang tidak terkontrol.

Mengutip data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Oktober 2026 dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG), dari 71 juta penduduk yang diperiksa, tercatat ada lebih dari 380 ribu anak dengan indikasi depresi serta hampir 380 ribu anak dengan indikasi kecemasan.

Menanggapi fenomena tersebut, psikolog klinis sekaligus pengurus Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia (APSI) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Meiri Dias Tuti, M.Psi., Psikolog, membagikan sejumlah langkah persuasif dan strategis bagi orang tua untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak demi menjaga kesehatan mental mereka.

Meiri menekankan bahwa peran aktif, kepedulian, dan ketegasan orangtua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari dampak buruk media sosial:

  • Bangun Koneksi dan Komunikasi Positif: Orangtua perlu menjalin kedekatan emosional agar dapat berdiskusi secara baik-baik dengan anak mengenai batasan waktu bermain gawai, bahaya konten negatif, hingga pencegahan pornoaksi. Komunikasi dua arah juga dapat dibangun dengan rutin mengobrol, seperti membahas berita yang sedang hangat atau saling berbagi cerita pengalaman di sekolah.
  • Dorong Aktivitas di Dunia Nyata: Alihkan perhatian anak dari layar ponsel dengan mendorong mereka aktif mengikuti kegiatan fisik, terutama olahraga atau hobi lain yang sesuai dengan minat mereka. Hal ini memberikan alternatif kesibukan yang positif bagi remaja.
  • Terapkan Aturan Tegas Kepemilikan Gawai: Orangtua diimbau tidak memberikan gawai kepada anak usia sekolah dasar. Sementara bagi remaja, gawai atau akun media sosial sebaiknya tidak menggunakan kata sandi (password) pribadi karena perangkat tersebut tetap merupakan milik orangtua.
  • Awasi Batasan Usia Akun Media Sosial: Meiri mengingatkan bahwa sebagian besar platform media sosial secara ketentuan dirancang untuk anak berusia minimal 17 tahun. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas orangtua untuk melarang kepemilikan akun media sosial sebelum waktunya serta aktif memantau tontonan anak.
  • Waspadai Perubahan Perilaku Anak: Orangtua harus peka terhadap tanda-tanda tekanan psikologis akibat media sosial, seperti anak menjadi lebih mudah marah, menunjukkan emosi negatif, berperilaku agresif, atau mengalami perubahan sikap yang drastis dari biasanya.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *