Viral di Medsos, Ajudan Gubernur Kaltim Unggah Video Permintaan Maaf
Tangkapan layar video permintaan maaf Brigpol Asky Risal Toding.(MI/Ervan Masbanjar)

SETELAH sempat viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigpol Asky Risal Toding yang bertugas ajudan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengunggah video permintaan maaf secara terbuka, Selasa (20/10). 

Dalam video tersebut ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan intimidasi terhadap mahasiswa Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII). Berikut isi pernyataan permintaan maaf dalam video yang diunggah Brigpol Asky.

“Saya Asky Rizal Toding, yang saat ini bertugas sebagai Ajudan Bapak Gubernur Kaltim, secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan mahasiswa dan warga masyarakat atas sikap arogansi saya yang terjadi pada Senin (19/10), sekitar pukul 18.00 Wita di halaman Masjid Nurul Mu’minin Pemprov Kaltim.   

Ia menyadari, bahwa tindakannya tersebut adalah sebuah kesalahan dan telah menimbulkan ketidaknyamanan, serta tidak ada pembenaran atas perbuatannya. Dan dirinya melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tanpa ada instruksi dari siapapun.   

“Sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya atas semua tindakan saya yang terlalu berlebihan dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Demikian permohonan maaf saya, terima kasih,” tukasnya.   

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi menambahkan, dalam pernyataan yang bersangkutan telah mengakui kesalahan, dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi. 

Dikatakannya, Brigpol Asky Risal Toding juga meminta maaf kepada masyarakat, institusi Polri, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Tedy menegaskan, Polri terbuka dalam menerima setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan terhadap personel yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

Sehari sebelumnya Tedy dalam pernyataan resminya menyatakan, Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Bahwa benar yang bersangkutan merupakan personel Brimob Polda Kaltara dan saat ini mungkin sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut.

Ditegaskannya, Polda Kaltara mungkin akan menangani persoalan ini secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan yang berlaku.

Terkait langkah terhadap personel tersebut, disarankan agar dilakukan penggantian dari tugas pengawalan. Sementara itu, kemungkinan pemberian sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidpropam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” sebutnya.

Tedy menambahkan, setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk ketika melaksanakan pengamanan maupun pengawalan terhadap pejabat.

Hal tersebut, tukasnya, sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh bersikap arogan dan harus senantiasa mengedepankan sikap humanis, menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.

Bahkan, lanjutnya, setiap anggota Polri harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan sikap arogan. 

“Setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Tedy.(EM/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *