
INDONESIA masih mengalokasikan belanja kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga maupun mitra regionalnya. Saat ini, total belanja kesehatan pemerintah dan swasta di tanah air hanya berkisar di angka 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini tertinggal jauh dari Malaysia yang mencapai 4,5 persen dan China yang mendekati 5 persen.
Kesenjangan tersebut semakin mencolok jika melihat pengeluaran kesehatan per kapita. Indonesia hanya mencatatkan angka sekitar US$150, atau kurang dari sepertiga pengeluaran per kapita Malaysia yang telah mencapai US$480. Ketimpangan pendanaan ini memicu pertanyaan krusial mengenai kemampuan sistem kesehatan nasional dalam menjamin layanan yang berkualitas dan merata.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, menyoroti bahwa persoalan utama bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan juga tata kelola dan distribusinya. Dalam Konferensi Pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), Selasa (20/10), ia menyebutkan adanya ketimpangan akses yang nyata antara penduduk di Pulau Jawa dengan daerah terpencil.
“Luasnya manfaat yang dijanjikan program jaminan kesehatan belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan layanan di seluruh wilayah Indonesia. Keterbatasan dokter, rumah sakit, serta jarak menuju fasilitas kesehatan membuat pemerataan manfaat JKN masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujar Laksono.
Ancaman Defisit dan Keberlanjutan JKN
Selain masalah akses, tekanan terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali muncul dalam bentuk defisit setelah sempat membaik selama pandemi COVID-19. Laksono menjelaskan bahwa keberlanjutan pendanaan sebenarnya sudah teridentifikasi bermasalah sejak 2019, namun pembenahannya terhambat pandemi.
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tertekan berdampak langsung pada fasilitas kesehatan. Keterlambatan pembayaran klaim dapat mengganggu arus kas rumah sakit, yang pada akhirnya berisiko menurunkan mutu layanan dan menambah beban tenaga kesehatan.
Untuk mengatasi hal ini, Laksono menilai penambahan anggaran saja tidak cukup tanpa pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan terhadap penyimpangan atau fraud. “Skema pembiayaan perlu dirancang agar mampu menghadapi peningkatan kebutuhan kesehatan seiring bertambahnya usia penduduk,” tambahnya.
Mendorong Peran Swasta dan Filantropi
Sebagai solusi alternatif, Guru Besar FKG UGM, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dapat diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta guna melengkapi pembiayaan publik.
“Potensi pengeluaran masyarakat yang selama ini digunakan untuk berobat ke luar negeri, seperti ke Malaysia, seharusnya dapat diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan di dalam negeri melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai,” jelas Julita. Selain asuransi swasta, sumber pendanaan dari sektor filantropi dan Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai potensial untuk dikembangkan.
Revisi Regulasi dan Target Jangka Panjang
Berbagai tantangan pendanaan ini akan dibahas secara mendalam dalam Forum Nasional XVI JKKI yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2026 di FK-KMK UGM, Yogyakarta. Forum ini mengusung tema penguatan kebijakan pendanaan kesehatan dan mendorong revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) serta UU BPJS 2011.
Langkah ini juga sejalan dengan implementasi UU Kesehatan Tahun 2023 yang mengarahkan penganggaran berbasis kinerja melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Para akademisi dan pemangku kepentingan menargetkan agar revisi regulasi ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Melalui transformasi ini, JKKI dan PKMK FK-KMK UGM menargetkan peningkatan belanja kesehatan Indonesia hingga mencapai 4–5 persen dari PDB dalam sepuluh tahun ke depan, demi terciptanya distribusi sumber daya kesehatan yang lebih adil dan merata di seluruh pelosok negeri. (H-2)
