Pilkada tak Langsung Bukan Solusi Korupsi Daerah
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).(MI/Usman Iskandar)

WACANA mengubah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung menjadi tidak langsung dinilai bukan solusi utama untuk menekan korupsi kepala daerah. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta menilai persoalan korupsi berakar pada ekosistem politik yang mahal, proses pencalonan oleh partai politik yang tidak transparan, serta buruknya tata kelola pemerintahan daerah.

“Apakah harus dipilih secara tidak langsung? Saya pikir itu bukan jawaban terhadap problem yang kita hadapi,” kata Kaka saat dihubungi, Selasa (20/10). 

Menurut Kaka, tingginya biaya politik membuat kontestasi kepala daerah rentan berubah menjadi transaksi antara kandidat dan pemilih. Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak selalu menentukan pilihan berdasarkan program maupun rekam jejak calon, melainkan berdasarkan keuntungan jangka pendek yang bisa diperoleh.

Ia menilai hubungan antara pemilih dan kandidat semestinya dibangun melalui kontrak sosial. Kepala daerah terpilih harus mampu mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui kebijakan yang dijalankan. Namun, proses pencalonan yang boros dan tidak transparan justru membuat kompetisi lebih berorientasi pada perolehan suara.

“Sehingga yang terjadi itu bukan kontrak sosial antara pemilih dengan calon yang dipilih, tetapi merupakan transaksional politik yang tidak berhubungan dengan program yang ditawarkan maupun track record dari para kandidat,” ujarnya.

Kaka menjelaskan, ketika pemilih kesulitan menilai kualitas kandidat secara menyeluruh, uang menjadi salah satu instrumen yang mudah digunakan untuk memenangkan persaingan. Kandidat dan tim pendukung pun berpotensi mengeluarkan biaya melampaui batas yang wajar demi memperoleh suara.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik sebagai pihak yang mengusung calon kepala daerah. Partai dinilai lebih berorientasi pada peluang kemenangan ketimbang membangun kader yang memahami persoalan daerah, memiliki kapasitas, dan mempunyai rekam jejak yang baik.

Kondisi itu, kata Kaka, turut dipengaruhi lemahnya regenerasi, pengaderan, serta demokratisasi internal partai politik. Akibatnya, kandidat yang memiliki modal besar atau dianggap berpeluang menang lebih mudah mendapatkan dukungan dibandingkan kader yang dibina melalui proses panjang.

Ia menyebut situasi tersebut sebagai lingkaran setan. Kepala daerah petahana yang memiliki akses terhadap perizinan atau kewenangan tertentu berpotensi membangun hubungan timbal balik dengan pengusaha. Relasi semacam itu, menurut Kaka, dapat memperkuat politik transaksional dan membuat biaya pencalonan semakin tidak rasional.

Karena itu, ia mendorong reformasi sistem pemilihan yang mencakup pembenahan undang-undang partai politik dan pilkada secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah mekanisme pemungutan suara dari langsung menjadi tidak langsung.

Kaka juga mengkritik proses pembahasan undang-undang pemilu dan pilkada yang tengah berjalan. Ia menilai DPR, khususnya Komisi II, belum menunjukkan keterbukaan dan keseriusan yang memadai dalam membahas perubahan aturan tersebut.

Ia menyoroti belum jelasnya proses legislasi, termasuk perdebatan apakah aturan yang dibahas merupakan revisi undang-undang lama atau pembentukan undang-undang baru. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar yang semestinya dibenahi.

“Jadi ini apa? Komisi II yang nampaknya juga tidak cukup proper, ya, dalam membahas undang-undang. Ini mereka hanya gimik-gimik saja,” kata Kaka.

Ia turut menilai pemerintah lalai dalam menindaklanjuti ketentuan yang berlaku. Kaka menyinggung pembentukan tim seleksi yang menurut perhitungannya seharusnya sudah dilakukan pada 12 Oktober berdasarkan Undang-Undang Nomor 7. Namun, ia melihat belum ada kepastian mengenai dasar hukum yang akan digunakan, sementara undang-undang baru belum terbentuk.

Selain transparansi dan ketepatan waktu, Kaka menilai pembentuk undang-undang perlu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan yang berkaitan dengan penataan sistem pemilu. Ia mengingatkan bahwa putusan MK semestinya menjadi rujukan dalam penyusunan aturan baru.

Menurutnya, reformasi juga harus mencakup sistem pemilu, penyelenggara, daerah pemilihan, serta proses pencalonan. Seluruh aspek tersebut perlu dibahas sebagai satu kesatuan agar perubahan aturan tidak berhenti pada pergantian mekanisme pemilihan.

Kaka mengatakan, tanpa pembenahan menyeluruh, sulit berharap sistem pemilihan menghasilkan hubungan keterwakilan yang substantif antara masyarakat dan pejabat terpilih. Ia menilai fungsi partai politik dalam melakukan pengaderan dan pendidikan politik bagi masyarakat juga belum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain pembenahan sistem politik, Kaka menilai upaya pemberantasan korupsi perlu menyentuh tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum di tingkat lokal. Ia menyebut persoalan korupsi tidak cukup ditangani melalui penangkapan setelah dugaan pelanggaran terjadi.

Menurutnya, OTT tetap penting untuk memberikan efek jera dan mengungkap kasus yang sulit dijangkau melalui penegakan hukum biasa. Namun, ia mempertanyakan efektivitas pencegahan jika aparat penegak hukum di daerah baru bergerak ketika KPK melakukan operasi.

“Saya tidak mengatakan bahwa OTT tidak penting. Tentu untuk efek jera penting, tetapi untuk efek jera dan menemukan hal-hal yang sulit ditembus oleh polisi dan jaksa,” ujarnya.

Kaka menilai kepolisian dan kejaksaan yang memiliki aparat di kabupaten, kota, hingga provinsi semestinya turut berperan aktif dalam mengawasi potensi penyimpangan. Ia mendorong pemeriksaan tata kelola dilakukan sejak awal, antara lain terhadap proses tender, promosi dan pengangkatan pejabat, serta belanja pemerintah daerah.

Menurutnya, kasus-kasus yang muncul berulang di berbagai wilayah menunjukkan bahwa persoalannya tidak bisa semata-mata dipandang sebagai tindakan individu. Ia melihat adanya masalah yang lebih luas dalam pencegahan korupsi, pengelolaan birokrasi, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ekosistem supply and demand, mulai dari siapa yang dicalonkan partai politik, bagaimana kandidat ditawarkan kepada masyarakat, hingga bagaimana kekuasaan dijalankan setelah seseorang terpilih.

“Artinya kan ya kita ini menghadapi ekosistem yang sangat buruk dalam hal pencegahan korupsi dan penatalaksanaan pemerintah dari pusat sampai daerah,” kata Kaka.

Dengan demikian, menurut Kaka, penurunan korupsi kepala daerah membutuhkan reformasi yang menyentuh seluruh rantai politik dan pemerintahan. Perubahan sistem pemilihan saja tidak akan cukup apabila proses pencalonan, pendanaan politik, pengaderan partai, tata kelola birokrasi, dan pengawasan hukum tetap menyisakan celah yang sama. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *