
HUBUNGAN pemerintah pusat dan daerah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menghadapi persoalan serius terkait dengan otonomi daerah. Persoalan tersebut tidak terlepas dari semakin sempitnya ruang fiskal daerah.
Menurut pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, kondisi itu menjadi persoalan bagi daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat karena sebagian besar daerah belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.
“Empat ratus sembilan puluh daerah otonom kita PAD-nya rendah. Yang bagus itu mungkin sekitar 50 daerah otonom saja,” katanya di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Djohermansyah, keberatan daerah terhadap kebijakan fiskal juga terlihat dari protes sejumlah kepala daerah, termasuk daerah penghasil sumber daya alam, yang mempersoalkan dana bagi hasil (DBH).
Bagi Djohermansyah, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut jumlah anggaran, tetapi juga menyentuh posisi daerah dalam sistem otonomi. Jika pemerintah pusat semakin dominan menentukan arah pembangunan daerah melalui penguasaan anggaran, substansi otonomi daerah dinilai dapat semakin tergerus.
“Kalau pusat yang menangani, cara seperti itu namanya pembangunan di daerah oleh Jakarta,” katanya.
ARUS RESENTRALISASI
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Riset Bidang Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto menyebut kecilnya penyaluran dana bagi hasil dalam beberapa tahun terakhir membuat kepala daerah protes keras.
“Dana transfer ke daerah 2025 itu Rp991,9 triliun, saya tahu, ini pasar koreksi. Nah, kemudian 2026 turun hanya tinggal Rp693 triliun,” ungkapnya. Penaikan baru akan terjadi pada 2027, itu pun nilainya menjadi Rp735 triliun atau tidak mendekati kondisi 2025.
Tren penurunan anggaran itu turut berdampak langsung pada berbagai pos pendanaan penting di tingkat lokal. Dana alokasi umum (DAU) secara umum mengalami penurunan, sementara dana alokasi khusus (DAK) juga menyusut tajam.
Ia menegaskan hal itu merupakan bagian arus besar dari resentralisasi. Dampaknya mengindikasikan kondisi resentralisasi yang dapat melemahkan otonomi daerah.
KESULITAN JALANKAN PEMBANGUNAN
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyebut pemangkasan transfer ke daerah membuat banyak pemda mengalami turbulensi fiskal, tidak bisa menjalani pembangunan dan perbaikan layanan publik yang sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Beberapa di antaranya, lanjut Armand, yang belum memiliki PAD, bahkan kesulitan membiayai operasional pegawai. “Bagi kami, terdapat sentralisasi fiskal dengan pemangkasan transfer ke daerah. Pemda tidak bisa memberikan pelayanan publik dan juga pembangunan infrastruktur yang optimal,” jelas Armand.
Menurut Armand, alokasi TKD tahun depan masih berpotensi membuat pemda kesulitan. Pasalnya, penaikannya hanya 5,5%. Padahal, semestinya alokasi TKD 2027 sudah mencapai Rp1.000 triliun lebih karena adanya penambahan beban dan nilai ekonomi.
“Problem serupa akan terjadi tahun depan, bahwa daerah itu akan kesulitan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Armand.
KESULITAN BAYAR UTANG
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kondisi keuangan daerah juga tak kalah miris. Sebanyak 198 pemerintah daerah (pemda), atau 36,26%, menghadapi potensi kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
“Berdasarkan data LKPD 2025, BPK mencatat sebanyak 198 pemda (36,26%) menghadapi permasalahan dalam pengelolaan anggaran, yang ditunjukkan dengan nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang lebih kecil jika dibandingkan dengan total kewajiban jangka pendek,” kata BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, dikutip Kamis (15/10).
BPK menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat karena dapat menjadi peringatan dini atas kemampuan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga. ‘Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga’, tulis BPK.
Keterbatasan kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek juga dapat meningkatkan risiko fiskal daerah, terutama dalam membiayai program pembangunan dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik. “Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik,” kata BPK.
FISKAL PALING DIKELUHKAN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 615 masukan dari pemerintah daerah melalui forum Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah (Reboan), dengan persoalan fiskal, keuangan daerah, dan dana transfer menjadi isu yang paling banyak disampaikan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menjelaskan sebanyak 615 masukan tersebut dihimpun melalui Forum Reboan yang diselenggarakan sejak 25 Februari hingga 7 Oktober 2026.
Dari keseluruhan masukan, persoalan keuangan daerah, fiskal, dan dana transfer menempati urutan pertama dengan 86 isu atau sekitar 14%. Persoalan infrastruktur dan konektivitas berada di urutan kedua dengan 73 isu, disusul permasalahan aset, pertanahan, lahan, serta rencana tata ruang wilayah sebanyak 70 isu.
“Dalam acara Reboan itu, kami berdiskusi dengan seluruh kepala daerah secara virtual dengan menerima sebanyak 615 masukan pemerintah daerah dengan isu terbanyak yang disampaikan terkait keuangan daerah, fiskal, dan dana transfer ke daerah sebanyak 86 isu atau sekitar 14%,” tandasnya di Jember, Jawa Timur, Kamis (15/10). (Ant/P-1)
