Sanksi OJK Terhadap 3 Emiten Dinilai Tepat, Langkah Penting Jaga Kepercayaan Pasar
Ilustrasi(Antara)

LANGKAH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda administratif fantastis senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten dinilai sebagai tindakan tegas yang sangat tepat. Penindakan hukum ini menjadi wujud nyata komitmen regulator dalam memperketat pengawasan serta menjaga integritas aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Analis dari Doo Financial, Lukman Leong, menilai keputusan OJK tersebut memberikan sinyal positif bagi iklim investasi nasional. Langkah berani ini menunjukkan kepekaan regulator dalam merespons berbagai bentuk pelanggaran yang selama ini menjadi sorotan tajam para pelaku pasar.

“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

Kendati demikian, Lukman memberikan catatan bahwa tantangan terbesar regulator selanjutnya adalah menjaga konsistensi penegakan hukum agar tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kembali tingkat kepercayaan investor domestik maupun global.

“Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa berulang di masa depan,” kata Lukman.

Di sisi lain, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan terkait transparansi pasar dan praktik perdagangan. OJK menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

Perhatian terhadap keterbukaan informasi mencakup struktur kepemilikan saham dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik atau free float. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan investor dalam menilai likuiditas dan karakteristik perdagangan saham.

Lukman menilai persoalan transparansi dapat memengaruhi cara investor memandang risiko di pasar modal.

“Dampaknya cukup serius karena isu ini berpotensi membuat investor asing memandang persoalan pasar modal Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar gejolak sementara,” ujar Lukman.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT DSSA, PT BREN, dan PT CUAN terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (16/10).

(Mtvn/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *