
PEMBLOKIRAN 5.506 sertifikat warga yang sarat muatan kekuasaan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi harus segera dicabut. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan hal itu pada rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).
Di hadapan sejumlah pejabat daerah dan pemangku instansi teknis terkait yang hadir, Adian Napitulu menilai, pemblokiran tersebut sepihak tanpa didasari kajian teknis dan data pendukung yang sah. Dan pemblokiran tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum di negeri Jambi
“Kalau ada yang punya masalah dengan tanah ini, berperkara di pengadilan. Bawa bukti, adu bukti di pengadilan. Bukan membawa kekuasaan,” ungkap Adian.
Adian meningatkan, tindakan pemblokiran hak atas tanah masyarakat dalam jangka waktu lama tanpa bukti hukum yang jelas, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebab itu, Ia meminta hak-hak masyarakat atas lahan yang diklaim masuk aset Pertamina di Jambi, segera dipulihkan.
Sementara itu, pada pertemuan yang sama, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, persoalan pertanahan tersebut mesti iselesaikan melalui mekanisme yang baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh instansi yang berwenang.
Ia menekankan, apabila ditemukan persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tanah.
Menurut Sekretaris daerah Provinsi Jambi Sudirman, persoalan Zona Merah berdampak terhadap sekitar 5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat mengalami pemblokiran sejak 2018.
Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Kelurahan Mayang Mangurai.
Pemblokiran tersebut menyebabkan masyarakat mengalami kendala dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, mulai dari menjual atau mengalihkan hak atas tanah, memecah sertifikat, mengurus warisan, hingga menjadikan tanah sebagai jaminan.
Sudirman sependapat, persoalan tersebut harus ditangani secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan yang berlangsung seru diakhiri dengan penandatangan lima kesepakatan bersama. Yakni, pertama mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai dengan hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.
Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak. Termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis. (H-2)
