Polisi Buru WNA Pemilik Narkoba Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK
Barang bukti narkoba etominade.(Dok. Antara)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik narkoba jenis etomidate yang diamankan dari seorang pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku T yang telah ditangkap mengaku mendapatkan perintah dari seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial C.

“Warga asing berinisial C ini meminta pelaku berinisial T untuk mengambil, membawa, serta mengedarkan etomidate tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Trendy di Jakarta, Senin (19/10).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 400 pcs narkoba jenis etomidate dengan taksiran nilai mencapai Rp2,8 miliar. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku T untuk berkomunikasi dengan C.

Trendy menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus 400 pcs etomidate tersebut ke dalam delapan bungkus yang menyerupai kemasan kopi. Pengungkapan ini sendiri bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan WNA berinisial C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran intensif.

“WNA ini sudah kami jadikan DPO dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat segera ditangkap sehingga kami bisa mengungkap jaringan besar di balik kasus ini,” pungkas Trendy. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *