
Penipuan daring lintas negara kian kompleks karena melibatkan jaringan pelaku, infrastruktur komunikasi, transaksi keuangan, dan perekrutan tenaga kerja di berbagai yurisdiksi. Penanganannya dinilai perlu berfokus pada pengungkapan pengendali jaringan dan aliran dana, bukan sekadar lokasi operasi atau kewarganegaraan pelaku.
Pemerhati geopolitik Indo-Pasifik Sukron Makmun mengatakan, penggerebekan pusat panggilan di India yang diduga digunakan untuk menipu warga Amerika Serikat menunjukkan bahwa kejahatan siber dapat melibatkan operasi lintas wilayah dan membutuhkan koordinasi penegakan hukum antarnegara.
Dalam laporan The Indian Express pada 17 September 2026, aparat India dilaporkan menggerebek tiga pusat panggilan di Pune dan Patiala. Sekitar 220 orang ditemukan bekerja di lokasi tersebut. Menurut penyidik, fasilitas itu diduga digunakan untuk menipu dan memeras warga AS dengan dalih pembayaran yang tidak benar.
Penyelidikan diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengoordinasikan operasi serta mengelola hasil kejahatan.
Sukron mengingatkan, keberadaan jaringan kriminal di suatu negara tidak otomatis membuktikan bahwa negara tersebut merupakan pusat penipuan daring terbesar ataupun bahwa pemerintahnya terlibat dalam operasi tersebut.
Penentuan asal operasi kriminal, menurut dia, harus didasarkan pada bukti digital, lokasi pelaku, aliran dana, dan hasil penyelidikan. Generalisasi berdasarkan kewarganegaraan berisiko mengaburkan struktur jaringan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana.
“Bukti harus menentukan arah penyelidikan, bukan prasangka,” demikian pokok pandangan Sukron mengenai penanganan kejahatan siber lintas negara.
Jaringan Kriminal Melampaui Batas Negara
Persoalan tersebut relevan bagi Indonesia yang menghadapi berbagai modus penipuan, mulai dari investasi ilegal, penyamaran sebagai aparat atau lembaga keuangan, penipuan bermodus hubungan personal, hingga manipulasi melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Operasi penipuan dapat melibatkan pelaku di luar negeri, perantara di dalam negeri, serta rekening dan saluran pembayaran yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini membuat penanganan kasus membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional.
Sukron menekankan pentingnya membedakan lokasi operasi pelaku, negara asal korban, dan negara tempat kerugian terjadi. Ketiganya merupakan kategori berbeda yang harus dipastikan melalui penyelidikan.
Pemerintah Indonesia, menurut dia, perlu memperkuat kemampuan investigasi digital, pengawasan transaksi keuangan mencurigakan, serta literasi digital masyarakat. Kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain juga perlu dilakukan secara konsisten, terlepas dari hubungan strategis maupun persaingan geopolitik.
Ia juga mengingatkan kemungkinan keterkaitan operasi penipuan dengan pencucian uang dan perdagangan manusia. Penutupan pusat panggilan atau fasilitas komunikasi belum tentu menghentikan kejahatan apabila pengendali jaringan dan saluran keuangannya masih beroperasi di tempat lain.
Karena itu, penyelidikan perlu melampaui orang-orang yang ditemukan di lokasi. Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan operasi, fasilitator keuangan, pemilik manfaat, jaringan perekrutan, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pada saat yang sama, penegak hukum perlu membedakan pelaku yang secara sadar terlibat dalam kejahatan dengan orang-orang yang mungkin direkrut melalui penipuan atau dipaksa bekerja dalam jaringan tersebut.
Kerugian Penipuan di AS Tembus 10 Miliar Dolar AS
Dampak penipuan daring lintas negara juga tercermin dari kerugian yang dialami warga Amerika Serikat. Pada September 2025, Departemen Keuangan AS menyatakan warga negaranya kehilangan lebih dari 10 miliar dolar AS akibat penipuan yang berasal dari Asia Tenggara sepanjang 2024.
Angka tersebut merujuk pada penipuan yang berasal dari Asia Tenggara, bukan operasi yang berbasis di India. Karena itu, data tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk mengukur skala kasus pusat panggilan yang digerebek di India.
Sukron menilai, penanganan kejahatan siber perlu tetap bertumpu pada bukti dan yurisdiksi hukum yang relevan. Persaingan geopolitik tidak semestinya menghambat penindakan terhadap jaringan kriminal, sementara kasus kejahatan juga tidak seharusnya menjadi dasar untuk menyalahkan seluruh warga negara tertentu.
“Dalam upaya melindungi masyarakat, tantangan utama bagi Indonesia adalah memastikan jaringan kriminal dapat diusut hingga pengendali dan sumber pendanaannya, tanpa terhambat batas negara maupun rivalitas geopolitik,” pungkasnya. (E-3)
