
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yusril menegaskan bahwa pemerintah enggan memberikan penilaian prematur terhadap perkara tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga asas praduga tidak bersalah.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” ujar Yusril melalui pesan singkat.
Yusril memaparkan bahwa asas praduga tidak bersalah telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Ia menekankan bahwa status bersalah atau tidaknya seseorang, baik tersangka maupun terdakwa, harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dukungan terhadap Independensi KPK
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah mendukung penuh independensi lembaga antirasuah tersebut. Ia menjamin tidak akan ada upaya intervensi dari pihak pemerintah terhadap tugas-tugas yang sedang dijalankan KPK.
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” imbuhnya.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari berselang, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB)
- Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras)
- Syifa Nrika Ghifarin (Pihak Swasta)
Dalam perkembangannya, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, penyidik menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan Kepala BNPB, dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada 14-15 Oktober 2026.
