Sembilan Bulan Buron, Tersangka Perburuan Rusa di TN Komodo Ditangkap di Bima
Tersangka perburuan rusa di TN Komodo.(Doc Kemenhut RI)

KEMENTERIAN Kehutanan RI menuntaskan penyidikan terhadap INS, tersangka kasus perburuan rusa Timor di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat buron selama sembilan bulan setelah melarikan diri saat operasi penindakan pada Desember 2025.

Berkas perkara INS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 6 Oktober 2026. Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada kejaksaan pada 13 Oktober 2026 untuk menjalani proses penuntutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menegaskan penuntasan penyidikan terhadap INS tidak berarti pengejaran terhadap kelompok pemburu tersebut telah berakhir.

“INS sudah kami tangkap setelah sembilan bulan dalam pencarian dan penyidikannya telah kami tuntaskan. Tetapi pekerjaan kami belum selesai. Masih ada anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan terus kami telusuri keberadaannya,” ujar Aswin, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP. 612/HKLN/10/2026.

Ditangkap di Bima Setelah Sembilan Bulan Buron

INS ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 26 Agustus 2026. Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, dan Polres Manggarai Barat.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan kepolisian terhadap kelompok pemburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo pada 14 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berupaya menghentikan kapal yang diduga digunakan kelompok pemburu. Namun, peringatan lisan dan tembakan peringatan justru dibalas dengan tembakan ke arah petugas.

Pengejaran berlanjut di perairan Selat Sape hingga terjadi kontak tembak. Dalam operasi itu, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa rusa hasil buruan, senjata api rakitan, amunisi, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Sementara itu, sejumlah anggota kelompok melarikan diri, termasuk INS yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah sembilan bulan pencarian, INS akhirnya ditangkap dan diproses hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial AB, AD, dan YA telah lebih dahulu dinyatakan lengkap berkas perkaranya pada April 2026.

Dijerat Undang-Undang Konservasi

INS dijerat Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aswin menegaskan, aparat masih menelusuri keberadaan anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap. Menurut dia, kelompok tersebut menggunakan senjata api rakitan dan berani melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas.

Ia mengimbau para pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat perlindungan kawasan Taman Nasional Komodo melalui pengamanan, penegakan hukum, dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem kawasan konservasi sekaligus meningkatkan keselamatan petugas yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kawasan konservasi dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa dan kelestarian lingkungan. (MM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *