Suap BPK Jateng: Bupati Klaten Nego Uang Pengondisian Audit
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada praktik negosiasi dalam kasus dugaan suap pengondisian audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), diduga sempat meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa permintaan tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten mencapai Rp5 miliar pada pemeriksaan April 2026.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Kronologi Negosiasi dan Kode AMIDIS

Temuan tersebut memicu serangkaian pertemuan di Semarang antara pihak Pemkab Klaten dan BPK Jateng. Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto menemui Ahmad Luthfi dan Iwan Hery Setiawan (Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK) untuk membahas penghapusan temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi secara terang-terangan meminta dukungan dana. “Tolong support kami Rp600 juta,” kata Taufik menirukan permintaan ALU kepada Hamenang.

Namun, Hamenang menyatakan keberatan dengan angka tersebut dan mengajukan negosiasi. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati nilai suap sebesar Rp400 juta.

Untuk merealisasikan kesepakatan, Ahmad Luthfi memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode AMIDIS kepada Hamenang melalui perantara. Kode tersebut kemudian diteruskan kepada pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan uang tunai sesuai kesepakatan.

Penghapusan Temuan Audit

Siasat ini membuahkan hasil pada Juni 2026. Saat BPK Perwakilan Jateng menyampaikan LHP resmi, dua poin temuan kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan haram yang dibuat sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan total 23 orang. Pada 16 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin sebagai tersangka.

Lima Klaster Korupsi Klaten

KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026, yaitu:

  • Pengadaan barang dan jasa.
  • Perizinan.
  • Upah pungut.
  • Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *