
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Suharyanto, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di BNPB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa posisi Suharyanto dipaparkan dalam ekspose perkara yang dihadiri oleh pihak Puspom TNI pada Selasa (13/10) dan Rabu (14/10).
“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Taufik menambahkan bahwa koordinasi ini mencakup penyampaian progres penanganan perkara kepada unit penyidikan Puspom TNI. Selain dalam forum ekspose, personel Puspom TNI juga terlibat langsung mendampingi tim KPK saat melakukan kegiatan lapangan, termasuk penyegelan di Kantor BNPB.
Tersangka dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026, dengan menangkap 15 orang. Hingga saat ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Bima Setiawan: Adik mantan Kepala BNPB Suharyanto sekaligus eks Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan: Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, US$7.500, dan 9.000 dolar Singapura. Selain itu, penyidik menyita 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor BNPB, termasuk ruang kerja Kepala BNPB, pada periode 14 hingga 15 Oktober 2026 guna mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penyimpangan dana darurat tersebut. (Ant/I-2)
