
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah Nusron kembali mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik kemarin,.
Pemeriksaan tersebut sedianya merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Namun, pada pemanggilan kedua, Nusron tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik kini tengah merumuskan langkah hukum lanjutan. “Kami belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut. Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa langkah selanjutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan bahwa opsi surat perintah membawa atau jemput paksa masuk dalam strategi penindakan agar pengusutan perkara berjalan efektif. KPK berkomitmen membongkar utuh konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk peran pihak-pihak lain yang signifikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Para tersangka meliputi pejabat internal kementerian seperti Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, hingga pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan temuan terbesar berada di rumah tersangka Arif Sugiyanto yang disimpan dalam koper merah.
KPK mengingatkan Nusron Wahid sebagai pejabat publik untuk memberikan teladan taat hukum. Keterangan saksi dinilai sangat krusial untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang tengah diusut agar tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. (Z-10)
