OJK Berikan Denda kepada 3 Emiten hingga Rp2,1 Triliun
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum kepada tiga emiten utama dalam high share antara lain kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

“Pertama OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang P2SK dan juga melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK,” ucap Hasan di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Pada pemeriksaan saham DSSA, lanjut Hasan, OJK telah melakukan tindakan-tindakan antara lain pertama, permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut. Kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA Setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing. 

“Ketiga, bahwa atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

Keempat, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud.

Adapun pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, pertama, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Kedua, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN. Setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti. OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesalkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” beber dia.

Hal ini, lanjut dia, berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

“Selanjutnya, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA dan pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Karenanya atas halal tersebut diatas, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN,” pungkasnya.

Adapun yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *