Keamanan Pangan Restoran dan SPPG Jadi Prioritas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan(MI/NAVIANDRI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan pangan, baik di restoran maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar sanitasi, penyimpanan, dan pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, Pemkot Bandung melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari sanitasi, tempat penyimpanan, hingga suhu penyimpanan makanan.

“Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” terangnya.

Dia menambahkan Pemkot Bandung juga tengah melakukan audit terhadap sejumlah SPPG yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Pengawasan tersebut mencakup laporan terkait kualitas makanan hingga persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Dalam sejumlah pemeriksaan, ditemukan pula persoalan pada tempat penyimpanan makanan yang perlu segera diperbaiki.

“Pemkot kemudian meminta pengelola melakukan pembenahan sesuai rekomendasi hasil pengawasan. Yang jelas kewenangan Pemkot Bandung terhadap restoran berbeda dengan SPPG,” jelasnya.

Untuk restoran, sebut Farhan, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan penutupan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Sementara untuk SPPG, penindakan berada pada kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemkot Bandung berperan melakukan pengawasan dan melaporkan temuan kepada pihak terkait.


KERACUNAN DI RESTORAN

Terkait adanya salah satu restoran yang sebelumnya mengalami kejadian dugaan keracunan makanan, Farhan menyebut jumlah warga yang terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya mencapai sekitar 26 orang. Seluruhnya telah mendapatkan penanganan dan sebagian besar telah kembali ke rumah.

Pengujian sampel makanan dalam kasus tersebut belum dapat dilakukan karena kejadian sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya sehingga sampel makanan sudah tidak tersedia.

“Meski demikian, proses pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan. Restoran yang melakukan penutupan secara mandiri dapat kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah. Kalau mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan,” paparnya.

Pemkot Bandung memastikan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga standar keamanan pangan di Kota Bandung.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *