
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan reformasi pasar modal Indonesia harus menunjukkan progres konkret kepada investor menyusul penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat pagi. IHSG melemah 8,01 persen ke level 5.393,92 sehingga perdagangan saham dihentikan sementara.
“Ini menjadi catatan bagi kita ke depan bahwa reformasi itu harus dijalankan dan progresnya itu harus kelihatan, terutama progresnya harus kelihatan bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat.
Airlangga menjelaskan, sentimen negatif di pasar modal Indonesia dipengaruhi oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Laporan MSCI tersebut diumumkan pada 15 Oktober 2026, lebih awal dari perkiraan sebelumnya.
“Pengumuman MSCI itu merupakan suatu hal yang katakanlah lebih cepat daripada ekspektasi yang sebetulnya. Mereka menjanjikannya di bulan November, tapi ini di Oktober. Namun mereka memberikan target baru lagi untuk tahun depan. Di bulan April dan di bulan Juni,” ujarnya.
Menurut Airlangga, perhatian utama MSCI tertuju pada implementasi regulasi dan langkah-langkah reformasi yang sebelumnya telah dijanjikan oleh otoritas pasar modal, tetapi progresnya masih belum terlihat jelas.
Proses reformasi tersebut dinilai membutuhkan waktu relatif lebih panjang dibandingkan dengan negara lain.
Untuk membahas persoalan tersebut, Airlangga menjadwalkan pertemuan antara pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Bank Indonesia (BI).
“Kemudian juga terkait dengan beberapa hal lain yang terkait dengan hal teknis, nanti tentu kami akan bicara dengan bursa (BEI) bahwa kita berharap bahwa langkahnya konkret beserta timelinenya,” ujarnya.
Airlangga berharap investor dapat membedakan faktor sentimen dan kondisi fundamental ekonomi dalam menilai perkembangan pasar.
MSCI Beri Tenggat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Dalam laporannya, MSCI membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait proposal reklasifikasi indeks bursa Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2027 dan menyatakan keputusan akan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.
MSCI menyebut rencana tersebut tetap berlanjut kecuali terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia.
Sejak Januari 2026, MSCI telah membekukan sebagian perubahan IHSG di tengah kekhawatiran investor mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Sebelumnya, OJK bersama BEI telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi pasar modal, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. (Ant/I-1)
