
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya lima klaster dugaan tindak pidana korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10), bahwa kelima klaster tersebut mencakup dugaan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, serta pengelolaan upah pungut.
Selain ketiga sektor tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Klaster kelima diduga berkaitan dengan adanya pemberian uang oleh Bupati kepada oknum di BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] terkait proses pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sehingga, total ada lima klaster dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, tim penindak KPK melancarkan OTT pada Kamis (15/10) dengan mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, beserta 18 orang lainnya.
Dari total 20 orang yang diamankan, KPK memboyong 9 orang dari Klaten dan 1 orang yang ditangkap di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1 miliar.
(Ant/P-4)
