
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai membuka harapan baru bagi korban kekerasan yang selama ini memperjuangkan keadilan, termasuk Andrie Yunus. Imparsial menilai putusan bersejarah tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri praktik impunitas dan mendorong proses hukum yang lebih terbuka.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan putusan MK tidak hanya menjadi kemenangan bagi para pemohon, Leni dan Eva, tetapi juga bagi korban yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan militer.
“Ini adalah putusan yang bersejarah. Ini akan dicatat hingga puluhan tahun ke depan bahwa putusan yang sangat luar biasa progresif ini pada akhirnya memberikan kemenangan tidak hanya bagi Bu Leni dan Eva, tetapi juga bagi seluruh korban yang selama ini menuntut keadilan di peradilan militer dan tidak mendapatkannya,” kata Hussein kepada Media Indonesia, Jumat (16/10).
Ia secara khusus menyoroti kasus Andrie Yunus, yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh aparat militer. Menurut dia, putusan terhadap pelaku dalam perkara tersebut sebelumnya menunjukkan persoalan impunitas yang perlu mendapat perhatian serius.
Hussein menilai putusan MK memberikan harapan agar perkara-perkara yang menyangkut korban kekerasan oleh aparat militer dapat diproses melalui mekanisme peradilan yang lebih terbuka dan memungkinkan publik melakukan pengawasan.
“Kami sedikit lega bahwa ada harapan bagi Bu Leni, Eva, dan Andrie agar ke depan kasusnya bisa disidangkan dalam peradilan yang lebih terbuka, dalam peradilan yang bukan peradilan keluarga, dalam peradilan yang semua orang bisa hadir dan bisa memantau,” ujarnya.
Terkait perkembangan kasus Andrie Yunus, Hussein meyakini proses hukum masih dapat berlanjut. Ia menegaskan, masih ada pelaku yang belum tertangkap sehingga penuntasan perkara tersebut tidak boleh berhenti.
“Jadi, kasus Andrie Yunus saya yakin masih bisa bergulir karena pelakunya masih banyak yang belum tertangkap,” katanya.
Desak TNI Patuhi putusan MK
Menurut Hussein, putusan ini menjadi peringatan bahwa korban berhak memperoleh proses hukum yang adil dan terbuka. Ia menegaskan, Imparsial akan terus mengawal perkara-perkara tersebut agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan yang dinilai belum memberikan keadilan bagi korban.
Meski demikian, Hussein juga menyoroti pentingnya kepatuhan institusi TNI terhadap putusan MK. Ia berharap pimpinan TNI segera menyesuaikan kebijakan dan mekanisme internal dengan putusan tersebut, termasuk mempersiapkan transisi ketika revisi UU Peradilan Militer disahkan.
“Kami tentu saja berharap kepada pimpinan TNI untuk segera menyesuaikan dengan putusan ini agar kemudian ketika nanti revisi undang-undang peradilan militer itu disahkan, dia langsung sudah bisa tune in. Sudah bisa langsung serta-merta, hari itu juga proses peralihannya bisa segera berjalan,” kata Hussein.
Ia optimistis pimpinan TNI akan menunjukkan komitmen untuk menghormati putusan konstitusional tersebut. Menurut dia, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi militer kepada masyarakat.
“Saya yakin Panglima TNI berjiwa besar, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara punya komitmen yang serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini. Mereka tentu saja tidak ingin dianggap oleh rakyat Indonesia sebagai orang yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (P-4)
