MSCI Buka Konsultasi Turunkan Pasar Saham Indonesia ke Standalone Market
Pengunjung berada di lantai bursa dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

INDEKS penyedia global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari yang sebelumnya Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri). Keputusan final atas usulan tersebut akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.

Dalam pengumuman yang dirilis pada Kamis (15/10), MSCI menyatakan akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait sekuritas Indonesia dalam indeksnya hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas pasar saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

MSCI sebelumnya menyampaikan dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026 bahwa pelaku pasar menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menghambat investasi di pasar ekuitas Indonesia.

Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah reformasi, MSCI menilai kemajuan yang dicapai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham domestik.

Sejumlah upaya yang telah diumumkan otoritas antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.

Namun, investor institusional menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan bukti dampak nyata dari berbagai kebijakan tersebut.

MSCI menyebutkan kekhawatiran masih mencakup dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi, disfungsi pasar, serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.

Atas dasar itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Lembaga tersebut kemudian mengajukan konsultasi untuk mengubah status Indonesia menjadi Standalone Market.

MSCI juga menilai perubahan ke kategori Frontier Market atau pasar perintis tidak akan mencerminkan secara tepat kedalaman persoalan yang terjadi di pasar saham Indonesia.

Konsultasi tersebut akan berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI menyatakan dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar selama periode konsultasi sebelum mengumumkan keputusan final pada akhir Juni 2027.

MSCI menegaskan akan melanjutkan usulan reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan adanya perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Selama pembekuan berlangsung, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) maupun jumlah saham (Number of Shares/NOS), menambahkan saham ke dalam MSCI Investable Market Index (IMI), atau menaikkan klasifikasi saham lintas segmen kapitalisasi.

MSCI juga akan tetap menghapus sekuritas yang diidentifikasi otoritas Indonesia melalui kerangka HSC dan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan 1% untuk menyesuaikan estimasi saham beredar di publik. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *