
INDONESIA akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan tujuannya yakni guna memperkuat transparansi dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan ekonomi digital, khususnya transaksi aset kripto lintas negara.
“Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada 2027,” kata Nurkholisoh dalam Seminar Internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10).
Di tengah perkembangan ekonomi digital, ujar dia, pergerakan dana dan aset kripto antarnegara berlangsung dengan sangat cepat. Di sisi lain, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan belum tentu dapat mengikuti kecepatan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antarotoritas perpajakan guna memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen di berbagai negara. Ia juga menekankan soal akurasi data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia, sambungnya, memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Karena itu, penting adanya kepastian regulasi bagi pengguna dan pelaku usaha di sektor aset digital.
Pmerintah juga menekankan pembagian kewenangan antarlembaga dalam aset kripto, yakni Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perdagangan aset kripto, serta Kemenkeu dalam penetapan kebijakan perpajakan. (Ant/H-4)
