Kemendagri Pecat Husniah Talenrang Secara tidak Hormat sebagai Bupati Gowa
Kemendagri resmi memberhentikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa secara tidak hormat dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati. (Antara)

SITTI Husniah Talenrang resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Kabar itu dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia memastikan kedua SK tersebut telah terbit dan bertanggal Rabu 14 Oktober 2026.

“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Kamis (15/10).

Menurutnya, dokumen fisik SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10). Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati, DPRD Gowa menyatakan akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Gowa juga menegaskan prioritasnya adalah menjaga kelancaran peralihan kepemimpinan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Adapun SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Dokumen tersebut disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *