Sestama BNPB tak Jadi Tersangka, KPK : Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan soal OTT di BNPB(MI/Agus Utantoro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meskipun menjerat yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

KPK, ujar dia, hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan Selasa (13/10) malam.

“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima (tersangka) saja,” ucap Setyo.

 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Meskipun demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Sementara itu, KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Sedangkan keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *