
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum dapat memastikan apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan atau bencana spesifik lainnya di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada pendalaman teknis aliran dana, bukan pada lokasi geografis bencana tersebut terjadi.
“Kami belum sampai teknis lokasi (bencana) di mana,” ujar Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Fokus pada Aliran Uang Vendor
Setyo mengungkapkan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri proses pembayaran yang dilakukan BNPB kepada para penyedia jasa atau vendor. Prosedur penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa menjadi poin krusial yang sedang didalami.
“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” jelasnya.
Kendati demikian, Setyo memastikan bahwa detail mengenai jenis kegiatan, lokasi bencana, hingga nilai total kerugian negara akan terungkap seiring berjalannya proses penyidikan.
Perkembangan Tersangka OTT BNPB
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, dalam perkembangan status hukumnya, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanganan bencana. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Bima Setiawan: Tenaga Ahli Kepala BNPB (adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).
- Gabriel Purwaka Sigit: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta/vendor.
- Gery Prasetiawan: Pihak swasta/vendor.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan transparansi penggunaan dana darurat bencana di masa mendatang. (Ant/H-3)
