
TERDAKWA kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta, dijemput oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Informasi tersebut disampaikan oleh saksi Wanadra Eka Halayuda dan Fajar Rakhmatullah, personel Polres Metro Jakarta Pusat yang ditugaskan melakukan penjemputan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
“Karena dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Wanadra di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Wanadra menegaskan bahwa penjemputan dilakukan atas penugasan resmi dari pimpinan kepolisian lantaran Bangun dinilai tidak kooperatif.
Ia menjelaskan, saat proses penjemputan berlangsung, Bangun masih berstatus sebagai saksi dan baru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam persidangan, saksi mengakui bahwa Bangun sempat menyerahkan surat keterangan sakit. Namun, penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan justru berada di sebuah tempat hiburan malam saat hendak dijemput.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi memperjelas kronologi pemanggilan hingga tindakan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
“Menurut saksi tadi, (terdakwa) sudah dua kali dipanggil, kok tidak kooperatif. Dia bilang sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” ujar Andri.
Andri menambahkan, langkah penjemputan tersebut merupakan upaya paksa yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akibat panggilan patut tidak diindahkan.
Di sisi lain, Bangun mempertanyakan proses pemeriksaan dirinya selama berada di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengklaim dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat memberikan keterangan. “Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya enggak siap untuk di-BAP,” ujar Bangun.
Dalam berkas dakwaan, JPU menjerat Bangun dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius.
Pasal 482 ayat (1) huruf a mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara tersebut masih terus berjalan dan status dugaan tindak pidana belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Ant/P-2)
