8 Partai Nonparlemen Sepakat Usul Parliamentary Threshold 1 Persen
ilustrasi(Antara)

Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara resmi mengusulkan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 1% dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini diajukan sebagai upaya untuk meminimalisasi jumlah suara pemilih yang terbuang karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI.

Perwakilan GKSR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa penetapan angka ambang batas parlemen harus memiliki landasan perhitungan yang rasional dan transparan. Menurutnya, rasio yang digunakan harus mampu mempertanggungjawabkan alasan munculnya angka tersebut.

“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa parliamentary threshold harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” ujar Ferry dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Lonjakan Suara Terbuang

Ferry memaparkan data empiris mengenai fenomena suara tidak sah secara representasi pada dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, tercatat sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan pada Pemilu 2024 menjadi sekitar 17,3 juta suara.

Kondisi ini, menurut Ferry, menjadi urgensi utama untuk mengevaluasi ambang batas agar perolehan suara partai politik lebih proporsional dengan jumlah kursi yang didapatkan di parlemen. Berdasarkan simulasi perhitungan dari pemilu-pemilu sebelumnya (2009-2024), GKSR menilai angka 1% adalah batas yang paling ideal.

“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen,” jelasnya.

Adapun delapan partai yang tergabung dalam koalisi GKSR meliputi:

  • Partai Perindo
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Hanura
  • Partai Buruh
  • Partai Ummat
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Berkarya

Tiga Poin Utama Revisi UU Pemilu

Dalam mendorong revisi UU Pemilu, Ferry menekankan tiga aspek krusial yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang:

  1. Inklusivitas Pembahasan: Melibatkan partai politik nonparlemen dalam merumuskan ambang batas.
  2. Dasar Penghitungan: Menetapkan metodologi penghitungan PT yang objektif.
  3. Keadilan Representasi: Mengurangi kesenjangan antara perolehan suara sah partai dengan jumlah kursi yang diraih.

Meskipun PT diakui sebagai instrumen penyederhanaan partai politik, Ferry mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dan hak keterwakilan suara rakyat.

Mandat Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4% sebelum Pemilu 2029 dimulai. MK menekankan bahwa aturan baru harus mempertimbangkan partisipasi publik yang bermakna dan melibatkan partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.

Usulan PT 1% dari GKSR kini menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Keputusan akhir akan berada di tangan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, dengan tetap merujuk pada pertimbangan hukum dari putusan MK. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *