Kemnaker Sebut Perusahaan Terpaksa Lakukan PHK akibat Geopolitik Global Tekan Permintaan
Para pekerja PT Sritex yang terkena PHK.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terlepas dari tekanan yang dihadapi perusahaan akibat penurunan permintaan produksi. Ia menyampaikan, kondisi geopolitik global yang belum mereda turut memengaruhi permintaan pasar internasional terhadap produk, termasuk dari Indonesia.

Menurut Anwar, penurunan permintaan tersebut menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usaha, terlebih ketika daya saing produk Indonesia dinilai belum cukup kompetitif. Situasi itu mendorong perusahaan melakukan rasionalisasi melalui berbagai langkah pembenahan manajemen, yang dalam kondisi tertentu berujung pada pengurangan tenaga kerja.

“PHK ini tidak terlepas dari kondisi perusahaan yang menghadapi kesulitan. Salah satunya dipengaruhi oleh permintaan produksi yang menurun karena berbagai faktor. Salah satunya adalah kondisi geopolitik global yang hingga kini masih belum usai,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (13/10).

Anwar menjelaskan, penurunan permintaan produk di pasar luar negeri berdampak terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ketika upaya pembenahan manajemen tidak lagi mampu mengatasi tekanan usaha, pengurangan pekerja menjadi salah satu langkah yang diambil oleh perusahaan.

Menghadapi kondisi tersebut, lanjut Anwar, pemerintah telah berupaya mengelola persoalan PHK melalui sejumlah strategi, mulai dari pencegahan sebelum PHK terjadi hingga pemberian perlindungan bagi pekerja yang terdampak. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengintensifkan dialog sosial guna mencari alternatif penyelesaian agar perusahaan tidak perlu melakukan PHK.

Penuhi Hak Pekerja

Anwar menegaskan, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja secara maksimal, termasuk pembayaran pesangon dan pemenuhan jaminan sosial. Dalam hal ini, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Melalui program JKP, misalnya, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tiga manfaat utama, yakni uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi untuk meningkatkan atau memperbarui keterampilan (upskilling dan reskilling).

“Dalam skema JKP ada tiga manfaat yang akan bisa diperoleh, yakni uang tunai selama enam bulan, akses terhadap informasi pasar kerja, dan juga pelatihan vokasi untuk upskilling maupun reskilling,” paparnya.

Selain memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK, pemerintah juga berupaya mengantisipasi peningkatan pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja baru. Anwar menyebut, sejumlah sektor dan program pemerintah dinilai memiliki potensi untuk memperluas kesempatan kerja, antara lain program hilirisasi, pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta kegiatan padat karya.

“Hal lain yang pemerintah jalankan untuk memitigasi bertambahnya PHK adalah dengan mengoptimalkan berbagai peluang untuk menciptakan lapangan pekerjaan, seperti mengoptimalkan program hilirisasi, pengelolaan program MBG, dan juga kegiatan padat karya. Masih terkait dengan peluang kerja, juga dimaksimalkan peluang kerja luar negeri,” tandasnya.  (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *