Strategi Industri Halal Indonesia Menuju Tenggat Sertifikasi 2026
Ilustrasi(ANTARA/Irfan Sumanjaya)

INDONESIA tengah bersiap memasuki babak baru dalam penguatan ekonomi syariah. Tepat pada 18 Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal bagi jutaan pelaku industri.

Berdasarkan data terkini, terdapat sekitar 2,87 juta pelaku industri halal yang menjadi basis kebijakan ini, dengan 99% di antaranya merupakan pelaku usaha berskala kecil dan mikro.

Tenggat waktu tersebut menjadi muara dari rangkaian kebijakan strategis yang telah disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020. Meski terjadi perombakan kabinet bulan ini yang menyertakan pencopotan Agus Gumiwang Kartasasmita dari jabatan Menteri Perindustrian, fondasi ekosistem halal yang ia bangun tetap menjadi acuan utama.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban tahap ini mencakup kelompok produk kosmetik, tekstil, keramik, serta makanan dan minuman.

Pasar Raksasa dan Tantangan Nilai Tambah

Potensi ekonomi halal global terus menunjukkan tren positif. Laporan State of the Global Islamic Economy mencatat belanja konsumen Muslim dunia diproyeksikan mencapai US$3,56 triliun pada 2029.

Di dalam negeri, dengan populasi Muslim mencapai 87%, industri makanan dan minuman telah menyumbang 6,72% terhadap PDB nasional pada 2025.

Namun, tantangan utama bagi pengambil kebijakan saat ini bukan lagi sekadar besarnya pasar, melainkan seberapa besar nilai ekonomi yang mampu ditangkap oleh produsen domestik. Fokus pemerintah kini bergeser dari sekadar pemenuhan sertifikat menjadi pembangunan ekosistem produksi yang mandiri.








Indikator Ekonomi Halal Capaian / Proyeksi
Belanja Konsumen Muslim Global (2029) US$3,56 Triliun
Pertumbuhan Industri Mamin (2025) 6,15%
Ekspor ke Negara OKI (2024) US$12,51 Miliar
Investasi Asing Langsung (2025) US$24,2 Miliar

Membangun Ekosistem dari Hulu ke Hilir

Kemenperin telah mentransformasi cara pandang terhadap industri halal. Halal tidak lagi dilihat hanya sebagai urusan label, tetapi sebagai bagian dari agenda industrialisasi nasional.

Sejak 2020, penguatan dilakukan melalui pembentukan Pusat Industri Halal (PIH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penyediaan infrastruktur khusus.

Saat ini, Indonesia telah memfasilitasi empat kawasan industri halal yang berlokasi di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Infrastruktur ini didukung oleh 22 LPH dan berbagai lembaga pelatihan untuk memastikan rantai pasok dari bahan baku hingga logistik memenuhi standar syariah.

Upaya ini membuahkan hasil signifikan pada peringkat global Indonesia:







Sektor Industri Peringkat 2019 Peringkat 2025
Fesyen Muslim 3 1
Makanan Halal 4 3
Farmasi & Kosmetik 6 4

Tantangan di Sektor Industri Kecil

Meskipun secara makro menunjukkan pertumbuhan, tantangan nyata berada pada level Industri Kecil dan Menengah (IKM). Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, menyoroti bahwa dari sekitar 1,7 juta industri kecil dan rumah tangga, masih banyak yang belum mengantongi sertifikat halal.

Ekonom INDEF, Abdul Hakam Naja, menekankan bahwa sertifikasi harus diposisikan sebagai instrumen peningkatan mutu dan pintu masuk ke rantai pasok industri besar, bukan sekadar garis akhir administratif.

Hingga semester I-2026, tercatat 2,67 juta perusahaan telah bersertifikat, namun akselerasi bagi pelaku usaha mikro tetap menjadi prioritas agar Indonesia benar-benar bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen utama halal dunia. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *