Kepungan Asap Karhutla Mencekam, Pemprov Maluku Liburkan Sekolah dan Berlakukan WFH ASN
Upaya pemadaman karhutla.(Dok BPBD Jawa Timur)

PEMERINTAH Provinsi Maluku resmi menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) selama tiga hari. Langkah darurat ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap bahaya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memburuk di wilayah tersebut.

Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yang ditandatangani pada Senin (12/10).

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, terutama ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menjadi prioritas utama di balik penetapan kebijakan ini.

“Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah dampak kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah ISPA,” kata Hendrik di Ambon, Selasa (13/10).

Dasar Pertimbangan dan Penerapan WFH ASN

Kebijakan darurat ini diambil setelah memperhatikan rilis resmi kewaspadaan asap dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon. Selain itu, laporan dari sejumlah Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota juga mengindikasikan adanya lonjakan kasus gangguan pernapasan di tengah masyarakat.

Guna menekan tingkat paparan asap, instruksi Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah turut diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku selama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan edaran.

Meski demikian, Pemprov Maluku memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik dasar tidak akan terganggu melalui ketentuan berikut:

  • Pengaturan Kerja: Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengatur skema WFH sesuai kebutuhan operasional instansi.
  • Pelayanan Publik Esensial: Petugas yang membidangi sektor pelayanan publik vital dan mendesak tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (Work From Office).

Ketentuan Sektor Pendidikan dan Pengawasan Kesehatan

Pada sektor pendidikan, penghentian sekolah tatap muka berlaku khusus bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan langsung Pemprov Maluku. Para kepala sekolah diminta memindahkan skema belajar mengajar ke rumah jika memungkinkan, dengan memperhatikan kesiapan sarana dan kondisi fisik para murid.

Para siswa diimbau keras untuk tetap berada di dalam rumah dan menunda seluruh kegiatan fisik di ruang terbuka guna meminimalisasi paparan polusi udara.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diinstruksikan segera berkoordinasi dengan dinkes kabupaten/kota. Langkah ini mencakup:

  1. Peningkatan pengawasan (monitoring) kasus ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.
  2. Penyiapan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan (faskes).
  3. Penyebaran informasi dan edukasi dampak buruk kabut asap secara berkala kepada publik.

Koordinasi Lintas Sektor dan Evaluasi Berkala

Pemerintah Provinsi Maluku juga mendorong percepatan koordinasi antar-perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi berwenang guna memantau pergerakan kabut asap, pembaruan indeks kualitas udara, dan penanggulangan karhutla di lapangan.

Gubernur meminta jajaran bupati dan wali kota se-Maluku bersama seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menyebarluaskan imbauan kewaspadaan serta mengambil tindakan penanganan yang cepat dan relevan dengan kondisi daerah masing-masing. (Ant/E-4)

Catatan Kebijakan: Pemprov Maluku menegaskan bahwa masa berlaku kebijakan libur sekolah dan WFH ASN ini bersifat dinamis. Evaluasi lanjutan akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat di wilayah Maluku.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *