
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa rentetan kasus kekerasan yang menimpa siswa di Pati dan Pemalang merupakan alarm serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan nasional. Ia menyatakan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman, bukan lokasi terjadinya tindak kekerasan yang merenggut kesejahteraan fisik dan mental siswa.
Dua peristiwa tragis yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penganiayaan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tlogowungu, Pati, serta kasus perundungan yang menyebabkan kematian seorang siswa sekolah dasar di Pemalang. Menurut Lestari, kejadian ini menunjukkan adanya celah besar dalam implementasi regulasi perlindungan anak di tingkat satuan pendidikan.
Kronologi Kekerasan di Pati dan Pemalang
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah detail dua kasus kekerasan yang memicu keprihatinan mendalam:
| Lokasi Kejadian | Korban | Dampak/Kondisi |
|---|---|---|
| Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati (29 Sept 2026) | Siswa Kelas X (Inisial D) | Gigi lepas/patah, lebam, benjolan di kepala, trauma berat. |
| SDN 1 Kebondalem, Pemalang | M. Hasbi Al Aqib (7 thn) | Meninggal dunia setelah dirawat 9 hari di RSUD M. Ashari. |
Dalam kasus di Pati, kekerasan diduga dipicu oleh tuduhan sepele terkait pencurian sabun cuci muka di asrama. Sementara di Pemalang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga adanya kelalaian tenaga pengajar karena perundungan terjadi pada jam belajar efektif tanpa pengawasan yang memadai.
Kritik Terhadap Implementasi Regulasi
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Namun, ia mempertanyakan mengapa kekerasan fatal masih terus berulang.
“Regulasi sudah ada. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa masih terjadi kekerasan yang merenggut nyawa anak di lingkungan sekolah. Keterlambatan informasi kepada orang tua dan minimnya pengawasan adalah tanda bahwa sistem perlindungan kita belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).
Langkah Konkret Pencegahan
Anggota Komisi X DPR RI ini mendorong sejumlah langkah strategis untuk membenahi ekosistem pendidikan:
- Mekanisme Respons Cepat: Sekolah wajib memiliki prosedur baku (SOP) yang transparan dalam menangani laporan kekerasan dan segera melibatkan orang tua.
- Peningkatan Kapasitas Guru: Tenaga pendidik harus dilatih mengenali tanda-tanda perundungan, termasuk kekerasan psikologis yang sering dianggap sekadar candaan.
- Pendampingan Psikososial: Pemulihan korban tidak boleh hanya fokus pada fisik, tetapi juga penanganan trauma psikologis bagi korban dan keluarga.
- Pembinaan Pelaku: Pendekatan terhadap anak yang menjadi pelaku harus mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Rerie berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas pendidikan hingga pemerintah daerah, melakukan evaluasi berkala secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kegagalan memberikan rasa aman bagi satu anak saja di sekolah adalah bentuk kegagalan bangsa dalam melindungi generasi penerusnya.
