
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. Langkah ini diambil guna memastikan adanya dasar hukum yang jelas bagi lulusan luar negeri di Indonesia.
Lalu menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui secara sah oleh negara. Selama ini, proses tersebut hanya mengacu pada regulasi internal kementerian terkait.
“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” ujar Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10).
Cegah Sengketa Akademik
Menurut Lalu, ketiadaan aturan yang kuat sering kali menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme konversi nilai akademik. Hal ini mencakup rincian hasil akademik apa saja yang dapat atau tidak dapat disetarakan di dalam negeri.
Kejelasan regulasi dalam UU Sisdiknas yang baru diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa hukum terkait pengakuan hasil akademik. “Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” tegasnya.
Proses Harmonisasi di Baleg
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Berdasarkan hasil rapat internal Komisi X pada Juli lalu, RUU Sisdiknas kodifikasi ini terdiri atas 16 bab dan 257 pasal.
Selain penyetaraan ijazah, beberapa materi muatan penting lainnya dalam RUU ini meliputi:
- Integrasi sistem data pendidikan nasional.
- Perpanjangan masa wajib belajar menjadi 13 tahun.
Meski sudah masuk tahap harmonisasi, Ketua Komisi X DPR RI (saat itu Hetifah Sjaifudian, kini Agung Widyantoro) menekankan bahwa ruang partisipasi publik tetap terbuka lebar. Masukan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara komprehensif.
Revisi UU Sisdiknas merupakan upaya kodifikasi aturan pendidikan untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang selama ini masih tersebar di tingkat kementerian agar memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang. (Ant/H-3)
