Aturan Baru Pajak, Pelunasan Pokok Utang Diprioritaskan
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Melalui aturan ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pokok utang terlebih dahulu sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Selain mengatur mekanisme pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut turut memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, tidak semua sanksi administratif dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut. Sanksi yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali dikecualikan dari fasilitas yang diatur dalam PMK 71/2026.

Bimo menegaskan, perubahan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dari sisi penerimaan negara, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK 71/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan tersebut.

Bimo menambahkan, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.

“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *