
KETUA Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan kawasan komersial swasta memberikan parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol).
Jupiter menegaskan, fasilitas tersebut tidak boleh hanya berlaku di area milik Pemprov DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang menjemput penumpang, mengambil pesanan, atau mengantarkan barang juga harus mendapat kemudahan di kawasan komersial swasta.
“Pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, harus memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol. Jangan sampai pengemudi yang hanya berhenti sebentar untuk melayani masyarakat justru terbebani biaya parkir,” ujar Jupiter melalui keterangannya, Minggu (11/10).
Politikus NasDem itu meminta penerapan kebijakan itu didukung titik khusus ojol, pencatatan waktu yang transparan, dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
Jupiter menegaskan, pengelola parkir swasta yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut perlu dievaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta mengevaluasi perizinan dan menindaklanjuti pelanggaran, termasuk mempertimbangkan tidak memperpanjang izin jika memenuhi dasar hukum dan administratif.
Menurut Jupiter, pengelolaan parkir di Jakarta tidak boleh hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan pekerja transportasi daring.
“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru dibebani biaya parkir yang tidak proporsional,” tegasnya. (Z-2)
