
KANTOR Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus merealisasikan komitmen konkret dalam mendukung percepatan sertifikasi serta pengamanan hukum aset milik negara melalui sinergi lintas instansi. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.
Pada Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangsel, David Agam, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertifikat Tanah BMN serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Sertifikasi di Wilayah Tangerang Raya. Acara tersebut diselenggarakan di Aula KPKNL Tangerang II.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis. Dalam arahannya, Harison menekankan bahwa sertifikasi adalah instrumen vital dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang berdampak langsung pada aspek ekonomi.
“Jika kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertifikasi hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertifikat is a must, sertifikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantah Tangsel.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat BMN Tahun Anggaran 2026 dari total 36 sertifikat yang diperuntukkan bagi aset berupa gedung serta lahan pembangunan jalan nasional dan jalan tol.
David Agam merinci bahwa 10 sertifikat tersebut diserahkan kepada lima satuan kerja (Satker) sebagai berikut:
- Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT): 4 Sertifikat
- Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten: 2 Sertifikat
- Satker/Jaksa Agung Muda Pembinaan (Kejagung): 2 Sertifikat
- Satker/Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): 1 Sertifikat
- Satker/Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan: 1 Sertifikat
Menanggapi capaian ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk terus mengakselerasi program sertifikasi aset milik negara di wilayahnya.
“Langkah ini guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mengamankan kekayaan negara di wilayah Kota Tangsel,” pungkas Seto. (H-2)
