Denny Indrayana Minta Presiden Bersikap soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Denny Indrayana (kedua dari kanan).(MI/Rahmatul Fajri)

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia meminta Presiden Prabowo menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat milik Gibran.

Denny menilai diamnya Presiden Prabowo atas dinamika hukum dan politik tersebut membendung keberanian partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk menentukan langkah konstitusional di parlemen. Menurutnya, isu keabsahan dokumen ini merupakan tanggung jawab langsung seorang presiden.

“Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia. Ini adalah presidential issue, ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini. Pada tempatnya, pada waktunya Presiden memberikan positioning dia, apa pandangan Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi. Mari sama-sama kita tanya kepada beliau,” ujar Denny ketika konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10).

Denny mengkritik sikap pasif partai-partai politik koalisi pemerintah yang dinilainya hanya bertumpu pada sinyal atau arahan Presiden Prabowo. Ia menyindir kekhawatiran para pimpinan partai politik dan relawan pendukung yang enggan bersuara kritis demi mengamankan posisi politis di pemerintahan.

“Karena partai-partai, apalagi partai koalisi, itu akan tergantung dengan posisi presiden. Ketika Presiden Prabowo hanya diam, aku yakin yang lain juga diam saja. Tidak mau mereka kehilangan posisi menterinya para ketua umum partai itu, tidak mau mereka kehilangan posisi komisarisnya para relawan pendukung itu, tidak mau beberapa kehilangan posisi Wantimpresnya,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat hal tersebut.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran. Namun, di sisi lain, MK juga tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, meskipun dalam sidang tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun ia bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wapres. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *