
PERUMDA Pasar Jaya secara resmi mensosialisasikan rencana revitalisasi Pasar Serdang kepada para pedagang pada 3 Oktober 2026. Dalam sosialisasi tersebut, perusahaan daerah ini menawarkan sejumlah keringanan guna meringankan beban pedagang selama proses transisi dan penataan ulang pasar berlangsung.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, menjelaskan bahwa salah satu poin utama sosialisasi adalah kebijakan penyelesaian tunggakan. Pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran sewa maupun Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) diberikan relaksasi.
“Pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang berlaku,” ujar Topik pada Jumat (9/10).
Penyesuaian Harga Sewa dan Penataan Kawasan
Selain keringanan tunggakan, Pasar Jaya juga telah menetapkan penyesuaian harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Penentuan tarif ini merujuk pada perhitungan profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan nilai sewa yang ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari.
Langkah revitalisasi ini juga mencakup penataan lingkungan sekitar pasar. Pasar Jaya menjalin koordinasi intensif dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di luar area resmi pasar. Untuk memastikan tata kelola berjalan transparan, Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) turut diterjunkan guna mengawasi operasional dan pengelolaan Pasar Serdang.
Update Penyelidikan Kebakaran
Terkait insiden kebakaran yang sempat melanda Pasar Serdang, pihak manajemen telah menempuh jalur hukum untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Pasar Jaya telah melayangkan surat resmi Nomor 4090/1.824.554.2/2026 tertanggal 28 September 2026 kepada Polsek Kemayoran.
Surat tersebut berisi permohonan penyelidikan mendalam atas penyebab kebakaran. Saat ini, proses pemeriksaan masih ditangani oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian.
“Proses penanganan masih berlangsung dan pemeriksaan dilakukan oleh Puslabfor Kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran,” tambah Topik.
Pihak Perumda Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikuti hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian. Perusahaan juga berjanji akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang agar aspirasi mereka dapat diakomodasi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi ini. (H-2)
