Tiga Orang Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, ESDM Didesak Bertindak
Lokasi pertambangan emas liar tanpa izin (PETI).(Dok.Istimewa)

TIGA orang meninggal dunia dalam dua insiden di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5–7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut kembali menyoroti lemahnya pengendalian aktivitas tambang ilegal serta risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Korban pertama, MT (67), meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam sekitar 16 meter di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, pada Senin (5/10/2026). Dua hari kemudian, RYD (22) dan MD (36) ditemukan tidak sadarkan diri di lubang tambang di kawasan Tanah Bugis, Desa Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya kemudian meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli Essing Buida mengatakan penyebab kematian kedua penambang belum dapat dipastikan. Polisi telah menutup lokasi dan memasang garis polisi untuk penyelidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rilke Jeffri Huwae mengatakan Sangihe mendapat perhatian khusus dari kementerian. “Saat ini Sangihe mendapat perhatian,” katanya.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, mengatakan berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia. Aktivitas tersebut berpotensi mengabaikan standar keselamatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Sudirman, operasi tambang ilegal umumnya melibatkan jaringan penyedia alat berat, pemasok bahan bakar dan bahan kimia, pemodal, hingga penampung hasil tambang. Karena itu, penertiban dinilai perlu menyasar bukan hanya lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya.

Pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Di tengah persoalan tersebut, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang mengklaim telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk operasi produksi, masih menunggu persetujuan Kementerian ESDM.

Chief Executive Officer TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah. Pada 2025, perseroan mengaku telah membayar Rp30 miliar untuk memenuhi persyaratan ESDM.

Filbert mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta standar keselamatan.

Namun, penyelesaian perizinan TMS dan penindakan terhadap PETI merupakan dua persoalan berbeda. Persetujuan operasi bagi perusahaan berizin tidak menggantikan kebutuhan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Pertambangan tanpa izin (PETI) berdasarkan data Kem ESDM ada di  2.741 lokasi di seluruh Indonesia. PETI merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin seperti IPR atau IUP yang melanggar penerapan Kaidah Pertambangan yang baik (GMP) atau Good Mining Practices (GMP)

“Semua kegiatan tersebu tidak didukung oleh administrasi dan legalitas sebagaimana layaknya usaha tambang yang berizin. Kalau ada informasi akan ada Razia, maka semua peralatan dialihkan atau diamankan terlebih dahulu dan kegiatan dihentikan sementara,” ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, rangkaian kematian di Sangihe membuktikan rgensi pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga, penindakan terhadap jaringan PETI, serta pengawasan keselamatan dan lingkungan. 

“Tentu kegiatan ini juga akan menimbulkan dampak ekologis dan kesehatan masayarakat, terutama jika pengolahannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida. Masalah keselamatan kerja dan masalah sosial lainnya di wilayah sekitarnya. Terjadi inflasi akibat permintaan kebutuhan barang dan jasa yang meningkat akibat peningkatan kegiatan PETI tersebut,” pungkas Sudirman. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *